Keabsahan Perjanjian Kebendaan Virtual Land di dalam Metaverse, Bagaimana Penjelasannya?

Keabsahan Perjanjian Kebendaan Virtual Land di dalam Metaverse, Bagaimana Penjelasannya?

keabsahan perjanjian kebendaan virtual land di dalam metaverse dipertanyakan
Virtual Space (flickr)

Perkembangan teknologi yang sangat maju di era digital ini, mendorong masyarakat untuk menciptakan berbagai inovasi yang meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Salah satunya adalah kehadiran metaverse yang menjadi terobosan baru dalam dunia virtual. Metaverse menggabungkan beberapa aspek teknologi informasi seperti media sosial, permainan virtual, augmented reality, dan cryptocurrency.

Istilah metaverse berasal dari kata “meta”, yang berarti transendensi atau virtualitas, dan “universe”, yang artinya dunia dan alam semesta. Pengguna metaverse dapat menjadi avatar untuk melakukan berbagai aktivitas seperti di dunia nyata seperti berinteraksi dan melakukan transaksi jual beli.

Aset virtual yang menarik perhatian masyarakat dunia

virtual land sebagai bentuk dari NFT banyak diperdagangkan
Virtual World (flickr)

Virtual land sebagai suatu aset merupakan objek baru dalam hukum benda yang ketentuannya belum diatur dalam hukum positif di Indonesia. Aset virtual dapat didefinisikan sebagai bentuk digital dari nilai yang bisa diperdagangkan atau ditransfer secara digital atau dapat dimanfaatkan dengan maksud pembayaran atau investasi. Representasi digital dari mata uang fiat, sekuritas, dan aset keuangan lainnya yang termasuk di bagian lain dalam rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) bukan termasuk aset virtual.

Saat ini, yang sedang ramai dibicarakan adalah virtual land sebagai bentuk dari NFT yang dapat diperdagangkan dengan mata uang kripto. Virtual land adalah salah satu bentuk NFT yang merepresentasikan unique digital piece of real estate.

Virtual land yang dimiliki pengguna metaverse dikembangkan dengan cara membangun bangunan atau fasilitas. Pemilik virtual land akan mendapatkan aliran pendapatan dari para pengguna metaverse yang berkunjung ke bangunan atau fasilitas di atas virtual land miliknya. Nilai ekonomis virtual land dapat dimanfaatkan dan diperhitungkan oleh platform dengan mengkalkulasikan nilai aset kripto yang digunakan oleh platform dengan kurs yang diakui perdagangan internasional. 

Isu hukum yang muncul dari virtual land

Kehadiran virtual land menimbulkan beberapa isu dari segi hukum. Pertama, mengenai klasifikasi virtual land sebagai benda dan hak kebendaan yang melekat pada virtual land. Sampai saat ini, Indonesia belum menghasilkan dasar hukum yang jelas mengenai kedudukan virtual land dalam hukum benda dan peralihan hak kebendaan atas virtual land.

Selanjutnya, mengenai jenis mekanisme peralihan yang seharusnya dilekatkan atas peralihan hak kebendaan atas virtual land di metaverse. Untuk saat ini, masyarakat menganggap bahwa jenis mekanisme peralihan virtual land di metaverse adalah perdagangan atau jual beli.

Pengaturan hukum mengenai hak kebendaan

keabsahan perjanjian kebendaan virtual belum diatur dalam UU
Decentraland (cbc)

Setiap mekanisme memiliki pengaturan tersendiri seperti hukum mengenai jual beli diatur dalam Pasal 1457 sampai Pasal 1540 KUHPerdata. Sedangkan mengenai hibah di atur dalam Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693 KUHPerdata.

Menurut hukum perdata di Indonesia, beralihnya benda atau hak kebendaan dilaksanakan dengan perjanjian kebendaan. Keabsahan perjanjian tersebut harus ditinjau dari unsur-unsur syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.

Kedudukan virtual land di metaverse dalam hukum benda menurut KUHPerdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW) bersumber dari sistem hukum di Eropa Kontinental mengandung konsep hak milik di Indonesia. Kedudukan virtual land dalam hukum benda Indonesia dapat dianalisis dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 499 KUHPerdata yang menyatakan bahwa barang merupakan tiap benda dan hak yang berpotensi menjadi objek hak milik.

Wujud dari virtual land sebagai salah satu bentuk dari NFT adalah serangkaian kode yang berisikan informasi elektronik dan terenkripsi dalam sistem elektronik dan dibuat untuk meniru objek di dunia nyata. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan pengertian informasi elektronik. Selanjutnya, PP No. 80 Tahun 2019 menjelaskan mengenai pengertian dari barang digital.

Jenis hak kebendaan dan cara perolehan hak kebendaan virtual land di metaverse menurut KUHPerdata

hak kebendaan dalam virtual land metaverse adalah hak milik
Virtual Land (beincrypto/Denis Omelchenko)

Masyarakat memahami bahwa hak kebendaan yang melekat dalam virtual land di metaverse adalah hak milik. Hal ini dapat dilihat dari perolehan hak milik.

Virtual land adalah hal yang baru dan belum tertuang dalam KUHPerdata maupun peraturan hukum positif lainnya. Pasal 584 KUHPerdata menjelaskan bahwa hak milik suatu benda dapat diperoleh dengan beberapa syarat. Beberapa diantaranya seperti dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, dan dengan penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata.

Mengenai sifat limitatif dari Pasal 584 KUHPerdata, para ahli hukum di Indonesia mempunyai pendapat yang berbeda. Ahli hukum Indonesia berpendapat bahwa cara perolehan hak mlik lainnya dilakukan dengan percampuran harta, pembentukan benda baru atau penggabungan beberapa benda menjadi suatu benda baru.

Penciptaan merupakan bentuk perolehan hak milik yang paling sesuai untuk objek virtual land dalam metaverse. Proses penciptaan virtual land dikenal sebagai proses “minting” yang merupakan serangkaian kode berupa angka dan huruf yang disebut dengan token ID dan contract address yang menjadi inti NFT. Output dari minting adalah kode unik yang tercatat dalam blockchain.

Identifikasi perjanjian jual beli dalam peralihan hak virtual land

KUHPerdata mengartikan perjanjian perdagangan sebagai kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang objek atau barang yang diperjanjikan dengan membayar harga kepada penjual sebagai hak yang harus diberikan. Pada platform metaverse, virtual land diperjualbelikan menggunakan alat tukar berupa cryptocurrency atau aset kripto.

Melihat konsep hukum Indonesia, pengaturan mengenai macam dan harga mata uang diatur dalam Pasal 23B UUD 1945. Kemudian dicantumkan dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Keabsahan perjanjian kebendaan dalam peralihan hak virtual land di metaverse

virtual land mulai ditemukan di dalam masyarakat
Decentraland (wired/Eric Ravenscraft)

Perjanjian kebendaan yang berlangsung di platform metaverse dilakukan melalui platform dengan menggunakan sistem elektronik. Perpindahan hak kebendaan akan berlangsung secara otomatis karena dieksekusi melalui teknologi smart contract dalam jaringan blockchain sehingga kontrak dilakukan tanpa adanya pihak ketiga. Kontrak elektronik ini termasuk ke dalam perjanjian innominaat dan harus memenuhi KUHPerdata.

Kesepakatan untuk mengikatkan diri

Kesepakatan ini terjadi ketika adanya suatu penawaran oleh salah satu pihak, yang dilanjutkan dengan pihak lainnya melakukan penerimaan atas penawaran tersebut. Dalam konteks perjanjian tukar menukar aset virtual land dengan aset kripto, penawaran dilakukan oleh pemilik objek virtual land dan penerimaan dilakukan oleh pemilik aset kripto itu sendiri.

Kecakapan untuk membuat perikatan

Kecakapan dimaksudkan untuk setiap orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum menurut undang-undang. Dalam melakukan suatu perjanjian, maka persetujuan harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang dinyatakan cakap secara hukum positif Indonesia. Menurut KUHPerdata, seseorang akan dianggap memiliki kecakapan secara hukum apabila orang tersebut telah berusia dewasa, tidak berada di bawah pengampunan, serta tidak dilarang oleh UU untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.

Kausa yang halal

Pasal 1335 sampai dengan Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu sebab dinyatakan terlarang atau tidak halal apabila sebab tersebut melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Walaupun pada dasarnya hukum positif di Indonesia belum menjelaskan secara tegas mengenai kesusilaan. Namun, suatu perbuatan dapat dikatakan melanggar kesusilaan berdasarkan penerimaan dari masyarakat.


Itulah uraian mengenai keabsahan perjanjian kebendaan virtual land di dalam metaverse. Dengan metaNesia, Anda dapat mengeksplorasi berbagai peluang bisnis dan ekonomi digital di dunia virtual.

Apabila Anda tertarik untuk menjual produk digital atau pun menjalin kerja sama dengan metaNesia, Anda dapat bergabung dengan menghubungi Customer Service kami melalui WhatsApp. Anda juga dapat bertanya maupun berkonsultasi secara gratis. 

Apabila ingin tahu lebih lanjut, Anda dapat mencoba masuk dan mengunduh aplikasi metaNesia melalui website kami.

Bagikan ini: